Persatuan Ummat Islam Tolak Aturan Sediakan Kondom buat Pelajar

Jakarta, IDN Times - Persatuan Ummat Islam (PUI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid ini baru saja ditandatangani Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Aturan yang paling disoroti PUI adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103.
Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Wido Supraha, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28 Tahun 2024, karena dianggap mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas. Namun, jika pemerintah tak membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisi pasal terkait penyediaan kontrasepsi tersebut.
“Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” kata dia dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
1. Konsep ini disebut sangat berbahaya

Perlu diketahui pada Pasal 103 ayat 2 dijelaskan siswa sekolah diminta diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi. Ada enam kategori mengenai edukasi yang harus diberikan, yakni:
a. Sistem, fungsi dan proses reproduksi
b. Menjaga kesehatan reproduksi
c. Perilaku seksual berisiko dan akibatnya
d. Keluarga berencana
e. Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. Pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Wido menjelaskan jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini disebut sangat berbahaya.
2. Pemberian kondom disebut bentuk kekalahan mental

PUI menganggap klausul pemberian kondom pada pelajar sebagai bentuk kekalahan mental, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun, merupakan wujud dari mental kalah, yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Wido.
PUI melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, CSE atau Comprehensive Sex Education, yang disebut bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa.
“Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual, di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV,” kata dia.
3. Konsep konselor sebaya juga dianggap timbulkan masalah baru

PUI juga mengkritisi konsep ‘konselor sebaya’ yang diatur dalam peraturan tersebut, sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Joko Widodo.
“Akankah tercapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas?” tanya Dr. Wido.
Melalui siaran pers ini, PUI berusaha melakukan Ishlah dalam kajian hukum Islam dengan mengajak umat dan bangsa Indonesia, untuk bersatu menjaga NKRI dari pemikiran transnasional Barat yang dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.