Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji peluang pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Namun, hal itu akan dilakukan ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Akan dianalisis ketika perkara tersebut setelah berkekuatan hukum tetap untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).