Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dengan begitu, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.

"Amar putusan tolak," demikian putusan Mahakan Agung yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diadili Hamdi selaku ketua majelis, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso selaku anggota majelis 1 dan 2, serta Wigati Pujiningrum selaku panitera pengganti. Perkara ini diputus pada Rabu, 18 Desember 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan Sritex dalam keadaan pailit. Keputusan itu merupakan dampak dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada Januari 2022.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di