Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang kasus suap Ronald Tannur yang berujung pada vonis hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Hakim PN Surabaya, Mangapul (IDN Times / Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dia terbukti menerima suap penanganan perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama tujuh tahun penjara," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mangapul hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Mangapul didakwa, bersama dengan Heru Hanindyo dan Erintuah, menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap diterima sebagai imbalan vonis bebas terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar