Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

- Heru Hanindyo ditetapkan tersangka kasus TPPU terkait suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
- Heru melanggar Pasal UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, saksi dari PT Pesona Jati Abadi telah diperiksa.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hakim Heru Hanindyo (HH) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Heru jadi tersangka TPPU dalam tindak pidana suap dan gratifikasi perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024," ujar Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
1. Pemeriksaan saksi untuk perkuat pembuktian

Heru dipersangkakan telah melanggar Pasal UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Harli mengungkap, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa direktur utama PT Pesona Jati Abadi berinisial TNY selaku saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heru dalam perkara TPPU.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli.
2. Heru divonis 12 tahun penjara

Heru saat ini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Perkara itu tengah diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Teranyar, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.
3. Kejagung juga tetapkan Zarof Ricar TPPU

Kejagung sebelumnya telah menetapkan terdakwa kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi Zarof Ricar sebagai tersangka kasus TPPU. Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan sejak 10 April 2025 lalu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4).
Penetapan tersangka TPPU terhadap Zarof ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan bukan karena adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu.