Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Untuk mencegah lonjakan kasus, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Surat ini diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dan mulai berlaku sejak 18 Desember 2022.
Salah satu arahannya adalah mengenai keharusan anak yang belum vaksin untuk memiliki surat keterangan sebelum lakukan perjalanan di dalam negeri.
"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," tulis surat edaran yang diterima IDN Times, Selasa (20/12/2022).