Sufmi Dasco: RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini, Putusan MK Berlaku

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna batal digelar karena peserta tak memenuhi kuorum.
Dasco menegaskan, otomatis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024.
"Ya, putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru tentunya UU baru, tapi UU barunya enggak ada, jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku putusan MK Nomor 60 dan putusan MK 70," kata Dasco dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Lantas, apakah syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas yang masih dipertanyakan masyarakat otomatis batal?