Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan lapor terhadap Presiden Prabowo Subianto dulu menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta supaya pemerintah dan DPR untuk segara membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
Supratman mengatakan, pihaknya akan meminta arahan kepada Prabowo terkait apa langkah yang harus ditempuh untuk menyikapi adanya putusan MK tersebut.
Hal tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas saat ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke pak presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," kata dia.