Ada Putusan MK, DPR Siap Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Cipta Kerja
- MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang disesuaikan dengan putusan MK
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. Pihaknya juga siap untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
"Kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga," kata Adies Kadir saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
1. Bakal menyesuaikan dengan program Prabowo

Kendati demikian, Adies mengatakan, DPR akan membentuk UU baru menyesuaikan dengan program yang akan dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, dalam membentuk undang-undang tidak bisa dilakukan secara sepihak. Karena itu, DPR akan membahasnya terlebih dulu dengan pemerintah.
"Jadi ini kita juga, bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR," kata dia.
"Jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan lihat," lanjut dia.
2. Pimpinan DPR minta Baleg dan Komisi terkait kaji putusan MK

Lebih jauh, Adies mengatakan, pihaknya akan meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait untuk mengkaji poin-poin yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita juga sampaikan teman-teman di badan legislasi dan komisi terkait, nanti kita liat seperti apa respons kita terhadap putusan tersebut," tutur dia.
3. MK tak mau ada kekosongan hukum

MK menyebut jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka akan membuat tata kelola dan hukum ketenagakerjaan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum, serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
"Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undangundang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
"Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan,” sambungnya.