Jakarta, IDN Times - Mayoritas publik menilai saat ini tak perlu dilakukan amandemen UUD 1945. Hal itu terungkap dari survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia (IPI) pada 2-7 September 2021. Survei dengan tajuk "Persepsi Masyarakat dan Pemuka Opini Terhadap Rencana Amandemen UUD 1945" melibatkan dua jenis responden.
Responden pertama adalah publik umum yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Jumlah responden mencapai 1.220 orang. Proses survei dilakukan dengan tatap muka dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Responden kedua adalah kaum elite yang meliputi tokoh agama, akademisi, masyarakat sipil, pemilik think tank atau pusat studi, hingga pimpinan media massa. Mereka mengikuti survei dengan dua metode yakni tatap muka dan secara virtual.
Jumlah responden dari kelompok elite mencapai 313 orang. Mayoritas namanya pun bersedia diungkap ke publik agar bisa menjadi pembelajaran bagi kelompok pemilih. Responden elite yang disurvei tersebar di 16 wilayah.
Direktur Eksekutif IPI, Burhanudin Muhtadi, menilai hasil survei ini mewakili aspirasi masyarakat yang sebenarnya. Sehingga, bisa dijadikan pertimbangan dalam hal pengambilan kebijakan. Sementara, hasil survei ini dilakukan dengan bermitra bersama Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Berdasarkan survei itu, terungkap 55 persen publik menilai saat ini belum tepat dilakukan amandemen UUD 1945. Sedangkan, pendapat serupa diungkap oleh 69 persen kelompok elite. Yang menilai sudah saatnya UUD 1945 yakni 18,8 persen (publik) dan 28,1 persen (elite).
Temuan lainnya menunjukkan 49,1 persen responden publik menilai UUD 1945 tidak boleh diubah karena dianggap sudah mampu memenuhi perkembangan kebutuhan bangsa selamanya. Hanya 28,2 persen responden publik saja yang menilai beberapa pasal di dalam UUD 1945 boleh-boleh saja diubah asal untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan bangsa.
Sebanyak 13,8 persen dari responden publik menilai seluruh pasal di dalam UUD 1945 boleh diubah bila dianggap sudah tidak lagi mampu memenui perkembangan bangsa. Apa alasan responden menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan amandemen UUD 1945? Sementara, para elite di parlemen justru menilai tuntutan agar UUD 1945 sudah berlangsung sejak 2019.