Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh memberi keterangan usai Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh memberi keterangan usai Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP NasDem, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh kemudian menunjuk Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP NasDem.

"Mengingat tugas dan kesibukan posisi peran kesekjenan, kami hari ini memutuskan saudara Taslim sebagai pelaksana tugas kesekjenan, inilah yang bisa kami berikan keterangan pers kepada saudara-saudara," ujar Surya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Surya Paloh mengaku berduka atas ditetapkannya Johnny sebagai tersangka.

"Kepada Partai NasDem, saya sudah ingatkan seluruh stakeholder untuk tetap bekerja seperti biasa, tidak mudah terprovokasi jangan kasih tempat siapapun yang mencoba adu domba satu sama lain, karena kita lebih kedepankan komitmen kita untuk stabilitas nasional," kata dia.

Diketahui, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di Kejaksaan Agung.

Editorial Team