Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harta Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi Capai Rp191,2 M!

Menkominfo Johnny G Plate. (instagram.com/johnnyplate)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informarika Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Berdasarkan data yang tertera pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Partai NasDem itu terakhir melaporkan kekayaannya pada Maret 2022 untuk periode 2021.

Per 2021, eks Anggota DPR itu tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp191, 2 miliar. Berikut rinciannya.

1. Rincian kekayaan Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G Plate. (instagram.com/johnnyplate)

Kekayaan yang dimiliki Johnny terdiri dari 46 tanah dan bangunan senilai total Rp141,4 milliar. Aset-asetnya itu tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Manggarai, Cilegon, hingga luar negeri.

Lalu, ia melaporkan punya dua mobil senilai total Rp460 juta. Mobil yang ia laporkan antara lain Toyota Alphard 2013 dan Mitsubishi Colt Truck 2013.

Johnny punya harta bergerak lainnya Rp3,6 miliar, surat berharga Rp4,1 miliar, kas dan setara kas Rp51,9 milliar. Namun ia punya utang Rp10,3 miliar.

2. Johnny G Plate adalah tersangka keenam

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi usai tiga kali pemeriksaan. Ia merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

3. Kasus yang seret Johnny G Plate diduga rugikan negara Rp8,3 Triliun

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020.  

Setelah menerima surat tersebut, pihaknya melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.

"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 Triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

Yusuf menjelaskan, kerugian tersebut bersumber dari tiga kerugian negara.

“Kerugian negara tersebut atas tiga hal biaya kajian hukum, markup dan pembangunan BTS yang belum terbangun," ujar Yusuf.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us