Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Intinya sih...

  • Pejabat Kementan Fadjry Djufry mengakui menyerahkan uang Rp50 juta sebagai THR kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan stafnya. Uang itu diambil dari anggaran perjalanan dinas dan perawatan kantor.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjry Djufry, dihadrikan sebagai saksi sidang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang tersebut, Fadjry mengakui, pernah menyerahkan uang Rp50 juta sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Syahrul dan stafnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di