Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjry Djufry, dihadrikan sebagai saksi sidang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang tersebut, Fadjry mengakui, pernah menyerahkan uang Rp50 juta sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Syahrul dan stafnya.
"Saksi masih ingat ada pemberian THR kepada Pak Menteri? Maksudnya Tunjangan Hari Raya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi tidak semua langsung ke Pak Menteri, dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga, dan lain-lain," jawab Fadjri.
"Di sini keterangan saksi menyebut yang menyampaikan permintaan adalah Pak Kasdi Subagyono?" tanya Jaksa, lagi.
"Iya," jawab Fadjry.