Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menyebut, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus sudah divaksinasi lengkap dosis 1 dan 2.
"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2021).