Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu ad hoc, yaitu pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan pengawas pemilu kelurahan desa.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1.