Surabaya, IDN Times - Masalah pengelolaan parkir di Surabaya masih menjadi proritas kebijakan oleh Pemerintah Surabaya. Setelah sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Surabaya menambah beberapa titik zonasi parkir baru, kini pemerintah kota Surabaya bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Surabaya akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan parkir secara online.
“Sudah. Jadi sistem tersebut akan didukung dengan penggunaan teknologi dan sistem digital. Dengan sistem teknologi ini tidak bisa main-main baik jukir dan pemilik pelataran,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, Sabtu (13/1).