Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya segera menanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.
Mardani menegaskan, Komisi II DPR RI tetap bersikeras mestinya konsultasi tak hanya dilakukan secara tertulis, tetapi bertemu langsung. Ia mengatakan, pemanggilan terhadap KPU RI paling lambat dilakukan sebelum DPR RI memasuki masa reses pada Kamis (11/6/2024).
"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak hanya tertulis tapi bertemu langsung, nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata Mardani, di Gedung DPR RI, Selasa (9/8/2024).