Jakarta, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi mulai hari ini menghapus aturan protokol kesehatan. Salah satunya, tak ada lagi jaga jarak saat salat di semua masjid di Saudi, termasuk Masjidil Haram.
Lalu, bagaimana untuk aturan umrah? Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria, mengatakan untuk pelaksanaan umrah masih perlu mendapat izin dari Pemerintah Arab Saudi via aplikasi.
"Mulai hari ini tidak diperlukan lagi izin via aplikasi untuk salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, kecuali pelaksanaan umrah dan masuk Raudhoh masih perlu izin via aplikasi atau muassasah," ujar Zaky kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).