Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil verifikasi administrasi itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Berdasarkan hasil pengumuman itu, hanya 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat dan berlanjut pada tahapan berikutnya. Sementara itu, terdapat beberapa parpol yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).