Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Patuhi Putusan MK, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke PN

Tak Patuhi Putusan MK, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke PN
Otto Hasibuan hadir di kediaman Prabowo pada Selasa (15/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Tiga warga menggugat Otto Hasibuan ke PN Jakarta Pusat karena rangkap jabatan sebagai Wamenko Kumham Imipas dan Ketua Umum Peradi yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Para penggugat meminta Presiden Prabowo menonaktifkan Otto Hasibuan jika tetap merangkap jabatan, sesuai ketentuan MK yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjadi pejabat negara.
  • Putusan MK Nomor 91/2022 dan 183/2024 menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat serta membatasi masa jabatan maksimal dua periode demi menjaga independensi profesi advokat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap rangkap jabatan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) sekaligus Ketua Umum DPN Peradi ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Tiga orang yang melayangkan gugatan itu, ialah Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat, serta Ilham Pransetyo serta Iskan Habibi sebagai mahasiswa.

1. Diminta patuhi putusan MK

IMG_20260413_170943.jpg
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pengunggat meminta agar Otto Hasibuan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024 terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status pejabat negara. Mereka juga mengingatkan putusan MK menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangkat sebagai pejabat negara.

“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara, yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Pimpinan Organisasi Advokat,” kata Andi dalam keterangannya.

2. Otto Hasibuan diminta dinonaktifkan jika rangkap jabatan

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Para penggugat meminta agar Otto Hasibuan dinonaktifkan sebagai Wamenko Kumham Imipas bila mana enggan mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan tersebut.

“Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” ucap Andi.

Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran selama ini Otto Hasibuan tidak mematuhi putusan MK bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.

“Menyatakan bahwa tindakan Otto Hasibuan tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.

Selain itu, mereka juga melayangkan gugatan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto; Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra; dan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas.

3. Mengingat kembali putusan MK larang pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai uji materi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Dalam putusan tersebut, MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. MK menilai, norma Pasal 28 ayat 3 UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022.

Melalui putusannya MK menegaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara".

Sementara dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Arsul Sani menyampaikan, putusan MK Nomor 91/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi dua periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Ia pun menyoroti, dalil permohonan Pemohon terkait Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menegaskan status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri, yakni dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008.

"Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003, serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU 39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, 'advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut'," ujar Arsul.

Dengan demikian, advokat yang diangkat oleh presiden menjadi menteri atau wakil menteri maka yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Sehingga advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat.

MK juga memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal itu diperlukan agar pimpinan organisasi advokat yang juga menjabat sebagai pejabat negara bisa terhindar dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More