Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hanya ada satu pihak yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024.
Pihak tersebut ialah Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Keduanya resmi menyerahkan syarat awal dukungan bacagub-bacawagub jalur independen, yakni mengumpulkan dukungan sebesar 618.968 KTP warga Jakarta.
