Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(dok. KPU DKI Jakarta)

Intinya sih...

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hanya satu pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024.
  • Dari lima pihak yang berkonsultasi, hanya Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai ketentuan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hanya ada satu pihak yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024. 

Pihak tersebut ialah Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Keduanya resmi menyerahkan syarat awal dukungan bacagub-bacawagub jalur independen, yakni mengumpulkan dukungan sebesar 618.968 KTP warga Jakarta.

Editorial Team

Tonton lebih seru di