Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cuma Ada Satu Bacagub Independen di Pilkada DKI

Bacagub Pilkada DKI Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/ dok KPU DKI
Bacagub Pilkada DKI Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/ dok KPU DKI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Hasilnya, hanya ada satu Bakal Calon Gubernur independen yang akan bersaing dalam kontestasi Pilkada DKI.

"Minggu (12/5/2024) adalah batas akhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, Senin (13/5/2024).

1. Hanya Dharma yang menyerahkan syarat dukungan jalur perseorangan

Komjen. Pol. (Purn.) Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto menyerahkan syarat dukungan/dok KPU DKI
Komjen. Pol. (Purn.) Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto menyerahkan syarat dukungan/dok KPU DKI

Dody mengatakan penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak 8 Mei 2024. Dan pada batas waktu yang sudah ditentukan, yakni kemarin per pukul 23.59 WIB, hanya pasangan Dharma Pongrekun dan R Kun Wardana Abyoto yang menyerahkan berkas persyaratan.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun dan R Kun Wardana Abyoto," katanya.

2. Siapa Dharma Pongrekun?

Penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/dok KPU DKI
Penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/dok KPU DKI

Dharma Pongrekun merupakan purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal. Dia berusia 58 tahun dan saat ini berstatus wiraswasta.

Sementara, pasangannya R Kun Wardana Abyoto juga merupakan wiraswasta dengan usia 55 tahun.

3. Syarat dukungan minimal 618.968 jiwa

KPU DKI sediakan helpdesk pendaftaran cagub/cawagub/ IDN Times Dini Suciatiningrum
KPU DKI sediakan helpdesk pendaftaran cagub/cawagub/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

"Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar min empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta," kata Dody.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Dini Suciatiningrum
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us