Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mardani H Maming.(Antara/PDIP Kalsel)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming rupanya tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Mardani melakukan 'perlawanan' dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Senin (27/6/2022).

1. Sidang perdana gugatan praperadilan berlangsung pada Juli 2022

Bendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan hari ini. Haruno mengatakan bahwa, gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

"(Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada) Selasa, 12 Juli 2022," ujarnya.

2. KPK klaim sudah punya bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di