Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta memberlakukan kebijakan kapasitas tempat duduk penumpang 100 persen mulai Senin (14/3/2022).
Saat ini, tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam moda transportasi MRT telah dilepas, sehingga sudah bisa ditempati penumpang.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.