Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (31/3/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, sidang tertutup itu akan dimulai pukul 08.30 WIB.
“Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok, hari Jumat, nah jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari Jumat, ya, jam 08.30 WIB,” ujar dia di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).