Bogor, IDN Times - Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mencapai target konservasi laut sebesar 30 persen dari total wilayah perairan nasional pada tahun 2030.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penetapan 567 titik kawasan konservasi yang sudah berjalan, dicadangkan dan diusulkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara, menegaskan pentingnya legalitas kawasan konservasi.
“Legalitas ditetapkan agar pemerintah lebih kuat dalam menangani kawasan konservasi laut yang sudah dicadangkan dan ditetapkan,” ujar dia, Kamis (15/5/2025).
Dengan pemetaan yang sudah mencakup kawasan yang ada, dicadangkan, hingga yang diusulkan, KKP kini memprioritaskan penegasan status hukum wilayah-wilayah tersebut.