Warga menunjukkan model surat suara pemilihan presiden saat simulasi pencoblosan pemilu di TPS 31 Penancangan Kota Serang, Banten, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Tata cara mencoblos diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut ini tata cara nyoblos surat suara:
Cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden
1. Kunjungi TPS tempat mencoblos;
2. Pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
5. Coblos surat suara sesuai jenisnya:
-Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;
-Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;
-Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;
-Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;
-Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;
6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
7. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Kemudian pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.