Mengenal 5 Jenis Warna Surat Suara di Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Surat suara itu akan dipakai untuk memilih calon anggota legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mengacu pada Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan ada lima jenis surat suara dan ditandai dengan warna berbeda-beda sesuai fungsinya.
Berikut ini lima jenis surat suara beserta kode warnanya:
1. Surat suara warna abu-abu untuk pilpres

Jenis surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres) ditandai dengan warna abu-abu. Jenis ini digunakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres.
Terdapat beberapa bagian dalam surat suara capres-cawapres, yakni:
1. Foto pasangan calon
2. Nama pasangan calon
3. Nomor urut pasangan calon
4. Tanda gambar partai politik yang tergabung dalam pengusung pasangan calon
2. Surat suara warna kuning untuk pileg DPR RI

Surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) Anggota DPR RI diberi kode warna kuning. Bagian surat itu, meliputi:
1. Tanda gambar partai politik
2. Nomor urut partai politik
3. Nomor urut dan nama calon anggota legislatif
3. Surat suara berwarna biru untuk DPRD Provinsi

Lalu, warna biru akan digunakan pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Adapun bagiannya sama dengan surat suara pileg DPR RI.
4. Surat suara berwarna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk Pileg DPRD Kabupaten/Kota.
Bagiannya pun sama dengan surat suara pileg DPR RI dan Provinsi.
5. Surat suara berwarna merah untuk DPD

Terakhir, surat suara berwarna merah diperuntukkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun hanya dua bagian dalam surat suara yakni nomor urut dan foto serta nama calon anggota DPD.