Jokowi: Tenaga Medis yang Meninggal dapat Santunan Rp300 Juta 

Hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang menangani pasien virus corona COVID-19. Namun, insentif tersebut hanya diberikan kepada tenaga medis yang berada di daerah-daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat virus corona.

Selain memberikan insentif kepada tenaga medis, Jokowi juga menyampaikan, pemerintah akan memberikan santunan kepada tenaga medis seperti dokter dan perawat yang meninggal dunia saat merawat pasien COVID-19.

"Diberikan santunan kematian Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat," kata Jokowi melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/3).

Jokowi menyebut, pemberian insentif tersebut sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, untuk dokter spesialis akan diberikan insentif Rp15 juta, sementara dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta. Sedangkan perawat dan tenaga medis bidang lainnya akan diberikan Rp5 juta.

"Dan tenaga medis lain akan diberikan Rp5 juta dan diberikan santunan kematian Rp300 juta, dan ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat," jelas Jokowi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya