Depok, IDN Times - Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo diputuskan bersalah dan mendapatkan hukuman 14 tahun penjara, serta denda Rp100 juta, karena melakukan pencabulan terhadap anak. Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022).
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Fadil, mengatakan Pengadilan Negeri Depok telah menjalani dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo, karena melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah,” ujar Fadil pada saat persidangan, Kamis.