Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak protes tetap dijerat pasal pencucian uang meski tak menikmati uang korupsi.
Galumbang mengatakan, hal itu diamini jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut terdakwa Galumbang tak mendapat uang hasil korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo.
“Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," tuturnya di sela-sela pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).