Bekasi, IDN Times - Keluarga dari Angela Hindriati (54) yang tewas dan dimutilasi oleh M Ecky Listyanto (34) mengungkapkan rasa kekecewaan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memvonis terdakwa penjara seumur hidup.
"Saya sebagai kakak kandungnya merasa kecewa, karena ini salah satu bentuk ketidakadilan buat kami karena perbuatan (Ecky) itu sangat keji, sangat kejam. Kenapa kok harus dihukum seumur hidup, harusnyakan sesuai dengan perlakuannya, harusnya dihukum mati!" kata kakak Angela, Turyono saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).