Terima Banyak Aduan, Mensos Risma Tegaskan BPNT Boleh Bentuk Uang

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako secara tunai. Hal ini disampaikan Risma di tengah banyaknya aduan dari masyarakat tentang kualitas bansos sembako.
Kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satu regulasi yang mengatur adalah Perpres No 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.
“Kalau di perpres yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan. Sebab begitu uang itu sudah masuk rekening, penerima manfaat yang mengatur. Bantuan itu hak sepenuhnya penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dia,” kata Risma dalam siaran tertulis, Rabu (16/3/2022).
1. Kemensos juga menerbitkan petunjuk teknis

Untuk mempercepat sisa penyaluran bansos tahun anggaran 2021, Kemensos juga menerbitkan petunjuk teknis (juknis). Juknis yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.
Risma menyatakan, tujuan penerbitan juknis tersebut untuk melakukan percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) dan memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
“Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret,” katanya.
2. Risma menerima banyak aduan dari masyarakat

Selain sebagai payung hukum juknis juga untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos. Risma mengakui hingga saat ini masih banyak menerima aduan dari masyarakat penerima bantuan yang menerima sembako dengan kualitas kurang baik.
"Tidak hanya terkait barangnya, namun juga mekanisme di lapangan yang tidak memihak penerima manfaat," ungkapnya.
3. Jangan paksa penerima bantuan ambil paket sembako

Untuk itu, Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam Program Sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil bantuan pangan secara paket sembako. Penerima bantuan selayaknya mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan kemauan mereka.
“Saya tekankan bahwa tidak boleh menentukan dan tidak boleh memaketkan (bahan bantuan). Kalau saya penerima bantuan alergi ayam atau memang tidak membutuhkan ayam, tidak boleh menentukan membeli ayam. Kalau saya alergi telur masak makan telur,” tegasnya.