Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Robin terbukti secara sah dan meyakinkan bersama advokat Maskur Husain menerima suap untuk mengurus sejumlah perkara yang ditangani KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).