Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi anggaran bantuan sosial (COVID-19) satu per satu mulai terkuak. Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ternyata memerintahkan anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso memungut Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
Diketahui, Adi Wahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020
Sedangkan Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos selama April-Oktober 2020.
"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (24/2/2021).