Ternyata Kasus Ini yang Membuat Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Polisi mulai membuka kasus mana yang menjadikan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka. Kasus tersebut adalah dugaan penodaan Pancasila. Ini terlihat dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Tinggi Jabar dari penyidik Polda Jawa Barat.
Dikutip Liputan6.com, (20/1), hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi. Dia menyatakan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh pihaknya dua hari yang lalu. Dalam SPDP tersebut tertulis jelas atas nama tersangka Rizieq Shihab. Tahap selanjutnya usai adanya SPDP ini adalah menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut untuk diteliti.
Untuk menjadi tersangka perlu waktu 14 hari atau bahkan saat itu juga.
Untung menjelaskan bahwa usai penerimaan SPDP tersebut, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pengecekan secara formil dan materiil. Selain itu, penyidik juga masih harus memiliki dual alat bukti yang kuat untuk menjerat pimpinan FPI ini sebagai tersangka.