Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin mendapat kabar baik di hari raya Idul Fitri 2018. Sebab, pengajuan pemotongan masa tahanannya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husen mengonfirmasi mantan bendahara Partai Demokrat itu mendapat pemotongan masa tahanan selama dua bulan. Padahal, sebelumnya, ia sudah mendapat remisi sebanyak 1 tahun dan 15 hari.

"Ada 24 tahanan narapidana tindak pidana khusus (termasuk korupsi) yang mendapat remisi Lebaran. Sementara, yang baru turun SK-nya ada 18 orang, termasuk M. Nazaruddin yang mendapat dua bulan remisi," ujar Wajid.

Sementara, total napi Lapas Sukamiskin yang menerima remisi sebanyak 92 orang. 68 napi sisanya yang mendapat remisi melakukan tindak pidana kejahatan umum.

Lho kok, Kemenkum HAM malah mengabulkan remisi untuk napi kasus koruptor? Padahal, KPK gak merekomendasikan Kemenkum HAM memberikan remisi tersebut.

1. 68 napi Lapas Sukamiskin mendapatkan pemotongan masa penahanan

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Menurut Wahid ada 92 napi di Lapas Sukamiskin yang berhak mendapat pemotongan masa tahanan. 92 napi itu dibagi menjadi dua kelompok yang menerima remisi yakni 68 napi tindak pidana umum dan 24 dari tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Tapi, baru ada 18 Surat Keputusan yang telah diteken. Sisanya belum.

2. Nazaruddin dapat remisi dua bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di