Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh merilis data pelanggaran tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani sejak Januari hingga pertengahan Maret 2021. Sedikitnya ada 53 laporan diterima dan ditangani Satuan Reserse Narkoba.
“Terhitung mulai tanggal 5 Januari sampai 16 Maret 2021, personel berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 71 orang dengan 53 laporan polisi,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers, pada Selasa (16/3/2021).