Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Asep menjelaskan, kasus korupsi pemberian fasilitas ini dibagi ke beberapa klaster. Secara total, kerugian negara mencapai Rp11 triliun lebih.
"Kerugian negara dengan total mencapai lebih dari Rp11 triliun," ujar Asep.
Asep menjelaskan, khusus klaster yang melibatkan Hendarto, kerugian negara diduga sebesar Rp1,7 triliun.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," ucap Asep.
Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tersangka Korupsi LPEI Rp1,7 T Ditahan KPK

Komisaris PT SMJL dan PT MAS, Hendarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Kasus LPEI, KPK Sita Alphard dari Anggota DPR31 Jul 2025, 18:33 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- KPK Periksa Eks Direktur LPEI soal Pembiayaan Bermasalah12 Apr 2025, 09:44 WIB
- 2 Eks Direktur LPEI Dipanggil KPK Terkait Korupsi Fasilitas Kredit10 Apr 2025, 12:50 WIB
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Related Article
PLN Journalist Awards 2026 Resmi Dibuka, Ada 6 Kategori Lomba 10 Oct 2026, 04:00 WIB
Indosat Perkuat 5G di Makassar, Dukung Aktivitas Belajar hingga Gaming10 Oct 2026, 03:27 WIB
Biaya Haji 2027 Makassar Bisa Lebih Mahal, Kemenhaj Tunggu Keppres10 Oct 2026, 01:29 WIB
Komisi VII DPR Soroti Hambatan Pengembangan Kawasan Industri di Sulsel10 Oct 2026, 01:28 WIB
Logo HUT ke-419 Makassar Resmi Diluncurkan, Ini Filosofinya10 Oct 2026, 01:26 WIB
Evaluasi Pembelajaran, Mensos Perkuat Pendataan Siswa Sekolah Rakyat09 Oct 2026, 23:30 WIB
Raksasa Teknologi Rusia Yandex Tunda Operasional usai Serangan Ukraina09 Oct 2026, 23:10 WIB
Cari Aman Academy Cetak Generasi Penggerak Keselamatan Berkendara09 Oct 2026, 23:00 WIB
KSAD: Pemilik Rumah Dinas Diduga Tahu Kediamannya Jadi Markas Judol09 Oct 2026, 22:56 WIB
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 202609 Oct 2026, 22:45 WIB
Diduga Siksa Warga AS, Nicolas Maduro Hadapi Dakwaan Pidana Baru09 Oct 2026, 22:32 WIB
Buka Pekan Budaya Medan, Rico Main Gendang Melayu Ajak Rawat Budaya09 Oct 2026, 22:30 WIB
17 Siswa di Medan Keracunan Susu MBG, 5 Masih Dirawat di Rumah Sakit09 Oct 2026, 22:15 WIB
Korsel Permudah Aturan Visa bagi Mahasiswa Asing Berbahasa Korea09 Oct 2026, 22:14 WIB
Panen Raya Berlangsung, Harga Beras di Medan Tak Turun09 Oct 2026, 22:07 WIB
Tak Mau Komentar, Yusril Serahkan Polemik Ijazah Gibran ke MK dan PTUN09 Oct 2026, 21:58 WIB
Yaman Klaim Bunuh 1.370 Pasukan Houthi dalam Operasi Dawn of Yemen09 Oct 2026, 21:48 WIB
Kasus Pesta Narkoba Rutan Depok, Satu Pegawai Dipecat09 Oct 2026, 21:33 WIB
Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton, BULOG Pecahkan Rekor Nasional09 Oct 2026, 21:32 WIB
Ini Tanggapan Gubernur Bobby soal Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran09 Oct 2026, 21:15 WIB