Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Alphard. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).

Budi menjelaskan, mobil tersebut dimiliki perusahaan salah satu tersangka dalam perkara ini. Saat disita, mobil itu dikuasai oleh seorang Anggota DPR, namun Budi tak menjelaskan siapa sosok yang dimaksud.

"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," ujarnya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah debitur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin (JM), Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), dan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho.

Lalu, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan selaku Direktur LPEI.

Total ada 11 debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp11,7 triliun.

Khusus Petro Energy, negara diduga dirugikan Rp549,4 miliar.