Siapa yang menyangka bahwa narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan bisa keluar masuk penjara dengan mudah. Setidaknya itulah yang terjadi pada beberapa narapidana yang menghuni LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dikutip Tempo.co, (8/2), diduga para napi ini memanfaatkan izin berobat untuk bisa pergi keluar lapas. Bahkan para napi ini pergi ke apartemen atau rumah kontrakan tanpa pengawalan.
Salah satu narapidana yang disebut bisa keluar masuk penjara adalah terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo. Dalam laporan Tempo, Anggoro disebut 4 kali mendatangi sebuah yang tak jauh dari tempatnya ditahan. Padaha, dia sedang menjalani masa kurungan 5 tahun.
Selain itu bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin yang tersangkut kasus suap juga diduga ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada akhir Desember lalu.
Kepala LP Sukamiskin, Dedi Handoko mengatakan tidak tahu menahu jika ada napi koruptor yang menyalahgunakan izin berobat tersebut. Menurutnya, selama tidak ada laporan maka dianggap semuanya aman-aman saja. Kendati demikian, Dedi tidak membantah bahwa izin tersebut bisa disalahgunakan.