Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terungkap, TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung 8 Tahun
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)
  • Hakim menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penahanan dan status tersangka dugaan TPPU.
  • Rangkaian dugaan perbuatan Febrie disebut berlangsung pada 2018-2026 dan melintasi dua rezim hukum.
  • Penentuan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan dinilai sebagai materi pembuktian perkara pokok.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju gugatan praperadilan Febrie ditolak?
Vote Now
2018-2026

Rangkaian peristiwa dugaan TPPU Febrie disebut dilakukan dalam periode ini. Tempus penyidikan melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku.

2 Januari 2026

Hakim menyatakan perlu diketahui perbuatan yang dilakukan sebelum dan setelah tanggal ini untuk menilai ketentuan yang lebih menguntungkan.

24 Juli 2026

Penetapan tersangka Febrie menjadi salah satu pertanyaan yang dibedakan hakim dalam praperadilan.

Jumat (28/8/2026)

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan pertimbangan dan menolak dalil pertama pemohon.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju gugatan praperadilan Febrie ditolak?
Vote Now
  • What?
    Hakim menolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penahanan dan status tersangka dugaan TPPU.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, dan Kejagung terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Jumat (28/8/2026), saat hakim membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie.
  • Why?
    Dalil pemohon dinilai tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP.
  • How?
    Hakim mempertimbangkan rangkaian perbuatan 2018-2026 yang melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju gugatan praperadilan Febrie ditolak?
Vote Now

Hakim menolak gugatan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie adalah mantan Jampidsus dan menjadi tersangka dugaan TPPU. Hakim bilang perbuatan yang disidik terjadi dari 2018 sampai 2026. Hakim juga bilang aturan hukum yang dipakai nanti harus dilihat saat perkara pokok dibuktikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju gugatan praperadilan Febrie ditolak?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terkait penahanan dan status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian peristiwa dugaan TPPU Febrie dilakukan sejak 2018 hingga 2026.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Mulanya, hakim membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu.

Hakim menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo atau lex mitior, yaitu apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.

Hakim menjelaskan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a juga memberikan pedoman mengenai Pasal 3 KUHP, dalam perkara yang telah mulai disidangkan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama, pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.

"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antar waktu membutuhkan perbandingan antar ketentuan lama, dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," lanjutnya.

Hakim mengatakan praperadilan perlu membedakan antara dua pertanyaan, yaitu norma mana yang akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, dengan apakah penetapan tersangka pada 24 Juli 2026 mempunyai dasar hukum.

Hakim mengatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung menyebutkan rangkaian perbuatan Febrie diduga dilakukan pada 2018 hingga 2026.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.

Hakim menyatakan keadaan tersebut menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan, hanya dengan mengambil satu ancaman pidana lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan.

Hakim menyatakan harus diketahui terlebih dahulu, perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru, serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.

"Menimbang bahwa Pasal 622 Ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, yaitu antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 Ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon," kata hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," lanjut hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Pada tahap tersebut, hakim menuturkan penyidik belum menetapkan secara final norma mana yang kelak akan menjadi dasar putusan bersalah.

"Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku," ujarnya.

Hakim mengatakan penilaian ketentuan mana yang lebih menguntungkan baru dapat dilakukan setelah tempus, dan perbuatan konkret diketahui berdasarkan pembuktian. Hakim menyatakan penilaian penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi pembuktian pokok perkara bukan lingkup praperadilan.

"Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak," lanjut hakim.

Sampaikan pendapatmu soal praperadilan Febrie

Setuju gugatan praperadilan Febrie ditolak?

See More
Setuju
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak setuju

Curated For You

Editorial Team

Related Article