Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kata PDIP soal Deadline RUU Perampasan Aset Tanpa Tanda Tangan Puan

Kata PDIP soal Deadline RUU Perampasan Aset Tanpa Tanda Tangan Puan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial dan Puan Maharani tetap merespons aksi demonstrasi, meski surat komitmen RUU Perampasan Aset tidak ditandatanganinya.
  • PDIP menegaskan komitmen pemberantasan korupsi dan mendukung percepatan RUU Perampasan Aset; Hasto juga menyebut pembentukan KPK terjadi saat Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.
  • Empat wakil ketua DPR berjanji menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, serta siap mundur jika RUU tidak disahkan dalam rapat paripurna.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, buka suara tentang Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tanpa tanda tangan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Surat tersebut diteken oleh empat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Menurut Hasto, Puan juga terus merespons dan memperhatikan aksi unjuk rasa.

Surat tersebut merupakan perjanjian bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Empat pimpinan DPR RI itu berjanji RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026.

"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," ujar Hasto di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

  1. 1. PDIP komitmen berantas korupsi

    Kata PDIP soal Deadline RUU Perampasan Aset Tanpa Tanda Tangan Puan
    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

    Menurut dia, PDI Perjuangan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Dia pun kemudian menyinggung sikap politik PDI di masa Orde Baru.

    "Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," ujar dia.

    "Jadi komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu," lanjut Hasto.

  2. 2. KPK lahir saat Megawati jadi Presiden

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi dari PDI Perjuangan sudah bisa dibuktikan dengan lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden RI.

    "PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata dia.

  3. 3. Empat perjanjian pimpinan DPR dan warga Pati soal RUU Perampasan Aset

    Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI,
    Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa)

    Sebelumnya, Pimpinan DPR melakukan perjanjian penting bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Terdapat empat poin penting dalam perjanjian yang ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI itu.

    Pertama, Pimpinan DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting. Keberadaan UU tersebut nantinya dapat memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.

    Kedua, Pimpinan DPR RI juga menyatakan akan berkomitmen untuk mendorong Komisi III DPR yang terlibat langsung dalam pembentukan RUU Perampasan Aset untuk memastikan setiap tahapan pembahasannya dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "(Ketiga) Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," demikian bunyi salah satu klausul dalam surat tersebut seperti dilihat IDN Times, Kamis.

    Terakhir, dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More