Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Nilai Ada Paradoks Prosedural

- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
- Firman Wijaya menilai hakim mengakui ketidakcermatan prosedural, tetapi tetap menolak permohonan.
- Tim kuasa hukum akan berkonsultasi dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya.
Jakarta, IDN Times – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya merupakan sebuah paradoks prosedural.
Firman menyatakan menghormati putusan hakim meski mempertanyakan pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.
Menurutnya, hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejagung.
Namun, hakim justru memutuskan menolak permohonan praperadilan kliennya. Firman menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks prosedural.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkanm," kata Firman seusai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (28/8/2026).
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda,” sambung dia.
Menurut Firman, pihaknya telah mengajukan berbagai bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penetapan status tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah. Bukti tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli.
Dia menyoroti antara lain dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Jaksa (Perja), termasuk persoalan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka.
“Bahkan para ahli juga mengatakan Perja itu menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional, kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan Perja itu tidak bisa dilaksanakan,” kata Firman.
Firman juga menyinggung putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan yang pernah ditangani PN Jaksel. Firman sebelumnya berharap terdapat pendekatan serupa dalam perkara Febrie Adriansyah.
“Kami sebenarnya punya harapan dalam proses praperadilan ini, dulu pernah Hakim Sarpin memutuskan hanya karena kekeliruan penetapan tersangka pada kasus itu dinyatakan praperadilan dikabulkan,” ujarnya.
Menurut Firman, perkara Febrie memiliki persoalan yang lebih luas karena permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga berbagai upaya paksa.
Dia mengatakan tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara.
“Bahkan di tim kami yang sebelumnya menyebutkan hampir 30 sampai 40 ya dari hasil kita melakukan riset terhadap dokumen-dokumen,” kata Firman.
Firman menilai sejumlah persoalan prosedural yang menurutnya telah terbukti semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sah, atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya.
Firman juga mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru, serta undang-undang penyesuaian pidana.
“Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjastifikasi ya cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru,” tuturnya.
Firman juga menyinggung prinsip exclusionary rules dalam hukum pidana, yakni bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah semestinya tidak digunakan dalam proses hukum.
“Perolehan bukti yang ya ibaratnya dari pohon beracun menimbulkan apa menghasilkan buah yang beracun, maka ini kalau dalam sistem peradilan pidana ya ini tidak boleh digunakan, exclusionary rules ini,” kata Firman.
Firman menilai pertimbangan hakim terkait sejumlah persoalan formalitas, termasuk ketidakcermatan dalam dokumen dan penetapan tersangka, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik praperadilan.
Dia bahkan menyebut putusan tersebut memperkuat anggapan Febrie yang menyebut dirinya mengalami kriminalisasi.
“Sehingga wajar saja Pak Febri Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau,” ujarnya.
Meski demikian, Firman menegaskan, tim kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie mengenai langkah hukum berikutnya.
Dia menyebut masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, termasuk melalui eksaminasi, guna melihat apakah bukti-bukti yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie.
“Walaupun sebenarnya secara akademis masih ada ruang untuk menguji itu seperti eksaminasi dan sebagainya untuk memastikan apakah permohonan yang kami ajukan itu isapan jempol belaka, dokumen-dokumen yang tidak faktual, tidak memiliki evidences, ataukah ini sesungguhnya memang ada persoalan yang serius dengan proses penanganan kasus Pak Febri Ardiansyah,” kata Firman.




















