Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, tiga berkas perkara Rizieq Shihab telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejagung.
“Perkara yang bersangkutan (Rizieq), tiga perkara tersebut dinyatakan telah lengkap penyidikannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021).