Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, yang menjadi tim kuasa hukum Delpedro mengatakan, surat permohonan penangguhan telah diajukan ke penyidik. Hingga kini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut.
"Per dua hari yang lalu untuk Delpedro dan kawan-kawan kami sudah memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan. Tapi tadi balik lagi karena ini berdasarkan penilaian dari atasan penyidik seperti itu, yang sampai sekarang kita masih menunggu tindak lanjut surat permohonan penangguhan yang telah kami masukkan," ujar Alif, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).
.