Jakarta, IDN Times - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ditegur oleh Kementerian Agama, karena memberangkatkan tim uji coba atau advance untuk ibadah umrah ke Arab Saudi di luar jadwal yang ditentukan. AMPHURI memberangkatkan tim advance pada 30 dan 31 Desember 2021.
Padahal, berdasarkan kesepakatan Kemenag dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tim advance hanya berangkat pada 23 Desember 2021. Jumlah tim advance sebanyak 25 orang, mereka berasal dari perwakilan PPIU.
"Kementerian Agama menyayangkan keberangkatan uji coba umrah pada 30 Desember 2021, karena menjadi preseden buruk bagi asosiasi atau pelaku usaha lainnya, untuk memberangkatkan ibadah umrah dengan mengabaikan imbauan Presiden dan arahan Menteri Agama," tulis surat teguran Kemenag seperti dikutip IDN Times, Selasa (4/1/2022).