Jakarta , IDN Times - Sebanyak lima pemilik kendaraan jenis truk, yang melanggar ketentuan ambang batas emisi gas buang, dikenakan denda administratif berdasarkan putusan sidang yustisi tipiring di Jakarta Barat, Kamis (21/12).
"Lima truk lima truk dikenakan denda Rp2,5 juta pada masing-masing kendaraan," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, pada Minggu (24/12/2023).