Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy, menanggapi tentang usulan pembentukan tim independen pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019. Menanggapi hal itu, Lukman menjelaskan bahwa TPF juga tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu 2019. Ia mengungkapkan bahwa hasil Pemilu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang.

1. Hasi Pemilu berdasarkan Undang-Undang yang sudah ditetapkan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Lukman, meskipun dibentuk TPF atau pansus kecurangan Pemilu, hal itu tetap tidak akan mengubah hasil Pemilu. Alasannya, hasil Pemilu tersebut berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Yang mempunyai tugas untuk membuat ketetapan soal siapa pemenang itu adalah KPU, ya itu adalah amanah konstitusi. Kemudian bagi yang tidak puas terhadap hitungan hasil terhadap Pemilu, maka bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Lukman.

2. Pansus hanya untuk memperbaiki Pemilu lima tahun ke depan

Editorial Team

Tonton lebih seru di