Jakarta, IDN Times - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menolak keras usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Menurut dia, masa jabatan ketua umum menjadi kewenangan penuh masing-masing partai politik, yang tidak bisa diintervensi pihak luar.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni kepada wartawan, Kami (23/4/2026).
